KTRINDONESIA – Permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) dari Yatmi binti Jeman ahli waris alm Alin bin Embing yang sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Menurut Nunung H. Mansyur, SH. Tokoh pemuda Kota Tangerang Selatan (Tangsel), penyerobotan tanah tersebut adalah suatu yang sangat kejam dilakukan oleh PT JRP kepada pedagang cilok seperti Ibu Yatmi.
“Saya menjunjung tinggi Pancasila, sangat mengutuk bentuk penzoliman terhadap kaum dhuafa atau rakyat kecil yang ada di Republik Indonesia, khususnya di Tangsel,” kata Nunung, dikawasan Tangerag Selatan, Selasa (27/07).
Bung Nunung, sapaan akrapnya menilai, PT JRP jangan seenaknya menyerobot tanah masyarakat untuk kepentingan bisnis, sehingga merugikan masyarakat kecil sebagai pemilik tanah sah.
Mengetahui cerita permasalahan perkara sudah ditangani oleh Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakilkan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan sudah sampai pada keputusan akhir, ia berharap Mendagri bisa seceapatnya mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat kecil.
“Saya apresiasi dengan apa yang dilakukan Kemendagri untuk turun menyelesaikan persoalan penyerobotan tanah pedagang cilok,” ungkapnya.
Sebagai tokoh pemuda Tangsel, ia juga berpesan agar masyarakat khususnya ahli waris bersama kuasa hukum selalu mengingatkan apa yang dilakukan Itjen Kemendagri, karena melihat adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini.
“Harus selalu didampingi di follow up terus Itjen Kemendagrinya, karena akan ada oknum yang memanfaatkan situasi seperti itu,” ucapnya.
Dan berpesan untuk Mendagri Tito Karnavian untuk tegas, konsisten dengan komitmen yang sudah dikeluarkan maupun disepakati setelah melakukan pertemuan menindaklanjuti permasalahan penyerobotan tersebut.
“Semoga secepatnya bisa selesai, dan Mendagri segera rekomendasikan kepada Walikota Tangsel untuk Menyegel Mall Bintaro Xchange seperti yang dilakukan Boby Nasution Menyegel Mall di Medan,” tegasnya.
Sekedar informasi, ahli waris telah dua kali memenuhi undangan Itjen Kemendagri untuk menindaklanjuti permasalahan dan aduan saudari Yatmi permasalahan pelayanan pemerintah Kota Tangerang Selatan yang kala itu dipimpin Airin Rachmi Diani sebagai Walkota dianggap enggan menyelesaikan persoalan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diserobot PT JRP untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Sesuai surat undangan Nomor 005/1642/D, tertanggal 7 Agustus 2020, bertempat di Kantor Itjen Kemendagri, pukul 13.00 WIB, ditandatangani Drs. Indra Baskoro, Msi, tembusan Menteri Dalam Negeri, Sekertaris Jenderal Kemendagri.
Dan undangan pada tanggal 21 Juni 2020, bertempat sama dengan sebelumnya Kantor Itjen Kemendagri, ditandatangani Dr. Drs. Teguh Narutomo MM., CRGP., OGCAE., tembusan Inspektur Jenderal Kemendagri.
Hasil pertemuan dan penelitian oleh Itjen Kemendagri menghasilkan suatu komitmen untuk menyelesaikan permaslahan dan menyepakati pada tanggal 5 Juli 2020 untuk mengambil suatu keputusan. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai