KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Bintaro Xchange Tabrak Perda No 14 Thn 2011 Tentang Peyelenggaraan dan Retribusi Izin Medirikan Bangunan dan Rampas Tanah Masyarakat Tetapi Walikota Tangsel Tidak Berani Segel

KTRINDONESIA.COM – Mal Bintaro Jaya Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk sampai saat ini belum juga di segel oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya pembangunan mal tersebut dianggap menabrak Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan. Juga membangun dengan cara menyerobot tanah masyaraka.

Penyegelan belum juga dilakukan lantaran Wali Kota Tangsel petahana Benyamin Davnie yang sebelumnya menjadi wakil yang menjadi Wali Kota ialah Airin Rachmi Diany, dianggap tak berani mengambil langkah tegas karena terlibat dalam proyek pembangunannya. Mengizinkan PT JRP menyerobot tanah masyarakat dan izinkan PT JRP tabrak undang-undang dan peraturan daeah.

“Bintaro Xchnage sudah terbukti melanggar peraturan daerah tentang perizinan pembangunan, tetapi Benyamin sebagai penguasa Tangsel tidak berani menyegel karena dia terlibat didalam perizinan proyek tersebut,” kata Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (01/11).

PT JRP terbukti memiliki izin membangun/IMB pada 2019 seperti yang diungkapkan kuasa hukum setelah mendapatkan informasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu Tangsel (DPMPTSP) bahwa PT JRP melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannyan izin membangun/ IMB pada 2019. Sedangkan mal Bintaro Jaya Xchange dibangun pada 2012 dan resmi beroperasi pada 2013 akhir.

“Kami pegang bukti awal peletakan batu pertamanya pada 2012, kemudian PT JRP melakukan launching pembukaan mal Bintaro Xchange pada 2013 akhir, sedangkan informasi dari PTSP IMB dikeluarkannya 2019, ini jelas melanggar Perda Tangsel,” ucapnya.

Menurut Poly, Benyamin, Airin dan rekan-rekan menerima suap dari pembayaran retribusi yang seharusnya masuk pada kas daerah. Retribusi tersebut menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel. Apa yang dilakukan PT JRP melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Sejak 2012 sampai 2019, Delapan tahun retribusi pendapatan daerahnya kemana? Masuk pada kantong atau kepentingan pribadi Wali Kota dan Wakilnya pasti dong, kalau tidak dapat izin Wali Kota dan Wakilnya lalu mengapa bisa terus membangun tanpa adanya Izin,” ungkapnya.

Sementara itu, Benyamin sebagai Wali Kota saat ini menggantikan Airin Wali Kota sebelumnya juga tidak berani mencabut izin membangun/ IMB milik PT JRP mengikuti sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pencabutan IMB Bab 9 Pasal 16 Ayat.
(1) IMB dapat dicabut perizinannya apabila:
a. Ditemukannya pemalsuan Dokumen persyaratan IMB.
b. Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Ada keputusan pengadilan.
(2). Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.

“Jaya Property palsukan dokumen kepemilikan hak tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing, tidak sesuai dengan undang-undang, membangun tidak meimiliki izin, semua otoritas ada di Benyamin sebagai Wali Kota, lalu kok tidak berani ambil langkah tegas kepada pengembang,” paparnya.

Karna hal itu, Mantan Wali Kota Airin dan Benyamin Wali Kota sekarang dirasa oleh masyarakat Tangsel telah menjual Kota Tangsel kepada pengembang PT JRP dengan cara-cara kotor mengorbankan masyarakatnya sendiri untuk memperkaya dirinya sendiri.

“Sungguh kejamnya Benyamin dan Airin diberikan amanat untuk mensejahterakan, menjaga Kota Tangsel tetapi mereka berdua menjualnya kepada oknum pengembang dengan cara menzalimi masyarakatnya sendiri untuk memperkaya dirinya sendiri, menzalimi Ibu Yatmi pedagang Cilok kaki lima pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2” Jelasnya.

 

 

(irl)