Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie diminta untuk bisa membuktikan kinerjanya sebagai pemimpin baru di Tangsel seperti yang dilakukan Bobyy Nasution menyegel Mall Centre Point di Medan, Benyamin diharapkan tegas untuk menyegel Mall BIntaro Jaya Xchange dikarnakan telah menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing.
Mall Bintaro Jaya Xchange dianggap telah melakukan banyak pelanggaran, Poly Betaubun kuasa hokum ahli waris menjelaskan pelanggaran yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk (JRP), merampok tanah kliennya dengan bekerjasama dengan oknum pejabat Pemkot Tangsel.
Beberapa bukti keterangan pelanggaran sesuai surat dikeluarkan kantor terkait, surat dikeluarkan Kepala Kantor Wartomo, A.Ptnh., SH., MH. Nomor MP.01.01/26.3601/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, bahwa pada intinya memberikan izin untuk memberikan fotokopi warkah/dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor BPN Tangsel, hanya kepada pemegang hak/ahli waris/kuasanya, dan pemohon dalam hal ini Poly Betaubun kuasa dari Yatmi ahli waris Alim bin Embing dengan alas hak Girik C nomor 428 Persil 63 atas nama Alim bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi atau bagian dari HGB 2168/Pondok Jaya milik PT JRP.
“Bagaimana bias Mall yang sudah dibangun ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak termasuk didalam HGB PT JRP, tolong Pemkot Tangsel jawab dan jelaskan,” kata Poly Betaubun, kepada wartawan, dikawasan Bintaro, Senin (12/07).
Kemudian, surat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Tangsel tertanggal 09 Oktober 2019 nomor: MP.01.01/923-36.07/X/2019 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Maruf, S.T.,M.H,. Bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, setelah diteliti pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai digambarkan dan dipetakan, hasilnya tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
“Artinya PT JRP membangun Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah yang salah, milik masyarakat,” katanya
“Sudah menjadi tanggung jawab Benyamin Walikota untuk segera mensegel mall tersebut, dikarnakan sudah jelas pelanggarannya, ada unsur penggelapan pajak dan perijinan,” tambah Poly.
Bung Poly, sapaan akrapnya mengatakan, adanya unsur penggelapan pajak mengacu pada surat Badan Pendapatan Daerah, tertanggal 23 Maret 2021, nomor 973.1/335-PD.I yang ditandatangani kepala Bapeda, Mochammad Taher Rochmdi, bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak sesuai Letter C 428 selus 11.320m2 yang sudah dibangun mall tersebut.
Selanjutnya ia mengharapkan dengan ketiga surat pembuktian diatas sebagai dasar untuk Pemkot Tangsel khususnya Walikota Tangsel Benyamin Davnie menganbil langkah-langkah tegas seperti yang dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution, juga memohon kepada Menteri Dalam Negri, Tito Karnavian, untuk mengambil sikap segera merekomendasikan penyegelan tersebut dan memproses secara hokum oknum pejabat Pemkot, Airin mantan Walikota Tangsel dua periode.
“ Benyamin Walikota, Airin mantan Walikota dua periode harus bertanggung jawab, Ibu Airin sepuluh tahun telah digaji rakyat tetapi masih saja merampok hak rakyat,” ucapnya.
“Saya Poly Betaubun, mengharapkan Negara harus tegas, tidak boleh kalah dengan pengembang nakal dan mafia tanah bekerjasama membangun dengan semaunya diatas tanah masayarakat untuk kepentingan bisnis mereka,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai