KTRINDONESIA.COM – Tiga Hari sebelum menjelang dilakukannya kegiatan duduki fisik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 keluarga ahli waris alm Alin bin Embing kirim surat kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Pondok Aren dan Kelurahan Pondok Jaya pastikan peserta aksi damai dan pasang plang Tanggal 27 Januari 2022 berjalan damai dan menerapkan protokol keshatan sesuai kebijakan pemerintah.
“Keluarga besar alm Alin bin Embing taat dengan peraturan dan kebijakan pemerintah terkait PPKM berlevel di Kota Tangerang Selatan dan mengerti kondisi pandemi saat ini yang terjadi, maka kami melapor kepada Satgas Covid-19 menyatakan siap dan sanggup menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aksi damai tersebut,” kata Poly Betaubun, kuasa penuh Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Selasa (25/01/22).
Poly mengatakan dirinya bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut sesuai aturan yang berlaku, kurang lebih Seratus peserta yang ikut dalam aksi damai tersebut dipastikan olehnya mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Semua yang hadir sudah melakukan program Vaksinasi, semua yang hadir menggunakan masker dan menyediakan masker cadangan apabila ada yang tidak bermasker, semua yang hadir menghindari sentuhan fisik dan menjaga jarak minimal 1 meter, penyajian makanan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan dalam bentuk sudah dikemas/tertutup,” ucapnya.
Kuasa penuh Ibu Yatmi ini mengaku aksi damai dan pasang plang sudah berkoordinasi kepada pihak Kepolisian Dari tingkat Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang Selatan, serta juga sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI.
“Keluarga besar alm Alin bin Embing sudah berkoordinasi dengan Instansi terkait dari tingkat atas, sampai Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren, hanya pesan Kapolsek saat bertemu kami diminta untuk tidak melakukan aksi yang merugikan banyak masyarakat, dan kami siap menjaga itu,” ungkapnya.
Aksi damai dan pemasanagan plang oleh keluarga besar satu nusa satu bangsa alm Alin bin Embing terkait Penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan Proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall yang sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum setelah Empat Tahun ditanagni Kementerian Dalam Negeri.
Poly mengingatkan dan mengatakan untuk pihak Kepolisian penegak hukum dan keamanan masyarakat bahwa peserta aksi yang akan ikut dalam kegiatan tersebut sudah di beri arahan agar tidak melakukan yang keluar dari konteks permasalahan dan melanggar hukum atau melakukan kekerasan yang merugikan keluarga ahli waris atau masyarakat. Berpesan untuk aparat yang bertugas mengawal agar siapa saja yang mencoba membuat onar atau oknum dari luar peserta aksi memancing keributan untuk segera menangkap dan di proses sesuai hukum.
“Ahli waris akan sehari sebelum hari H yakni Tanggal 26 Januari 2022 akan membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon untuk menangkap atau memproses secara hukum siapa saja yang mencoba membuat onar dalam aksi damai, dan meminta perlindungan hukum dari oknum yang tidak bertanggung jawab mempergunakan ormas atau preman untuk membubarkan aksi secara paksa dan membuat keributan, Saya minta untuk di tindak dan ditangkap,” tegasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai