KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Airin dan Benyamin Diharapkan Dijebloskan Kepenjara Oleh Warga Tangsel Karena Menjadi Mafia Tanah

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius dan pantang kalah dalam memerangi mafia tanah, mengingat seringnya terjadi kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah, program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan pertanahan lebih baik, dan tidak ada lagi mafia tanah yang memalsukan administrasi untuk menzolimi masyarakat.

Dalam hal ini Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing menyampaikan ketegasan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kepolisian sangatlah tepat untuk pemberantasan mafia tanah yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Masyarakat setuju atas ketegasan pemerintah pantang kalah memerangi mafia tanah di Indonesia, karena sangat merugikan negara dan masyarakat, seperti Ibu Yatmi klien saya ini,” kata Poly Betaubun, kepada ktrindonesia.com, Tangerang Selatan, Jumat (19/11).

Poly Betaubun menceritakan, mafia tanah yang sangat merugikan negara dan masyarakat terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap kliennya Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diserobot oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan oknum penguasa Tangsel memuluskan administrasi untuk lancarkan aksi penyerobotannya.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota dua periode sebelumnya Airin Rachmi Diany disebut yang menjadi mafia tanah atas penyerobotan tanah alm Alin bin Embing, mereka memberikan izin PT JRP merampas tanah masyarakat dan membangun pusat perbelanjaan diatas tanah masyarakat.

“Airin dan Benyamin melakukan berbagai cara untuk membantu Jaya Property lancarkan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mal tahap Satu dan tahap Dua. Mengintimidasi masyarakat pemilik tanah Letter C 428, palsu kan data mengizinkan Jaya Property semaunya menguasai lahan 11.320m2 dan merusak makam,” katanya.

Airin dan Benyamin dianggap mempergunakan kekuasannya untuk memperlancar proyek Jaya Property membangun mal Bintaro Jaya Xchange, Karena jikalau merujuk pada peraturan daerah Tangsel nomor 14 tahun 2011, tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan, pada Pasal 5

(1) Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.

(2) Tata Cara Penerbitan IMB adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Tangerang Selatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  2. Formulir dimaksud harus dibubuhi bermaterai cukup;
  3. Badan mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan Izin Mendirikan Bangunan dimaksud huruf a diatas;
  4. Jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka permohonan tersebut diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan;
  5. Setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar diadakan peninjauan kelokasi dan dibuatkan berita cara pemeriksaan lapangan (BAPL) oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
  6. Setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas nama Walikota menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon;
  7. Walikota menerbitkan IMB setelah Pemohon membayar retribusi.

“Airin dan Benyamin telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, bekerjasama dengan Jaya Property perlancar proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange, kejamnya penguasa Tangsel mengizinkan pengembang merampok tanah masyarakat, dan membiarkan, pasti mendapat suap para mafia tanah penguasa itu, agar Jaya Property leluasa mempermainkan sistem administrasi birokrasi,” ungkapnya.

 

(irl/glh).