KTR INDONESIA – Yatmi bersama kuasa hukum Poly Betaubun telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, menindak lanjuti adanya pelanggaran penggelapan pajak yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk bekerjasama dengan oknum Pejabat Kota Tangerang Selatan.
Surat yang berisikan fakta hukum kejahatan penggelapan pajak atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang terbagi menjadi tiga, Persil 63 D.I Luas 0,518 Ha, Persil 64 S.II Luas 0,467 Ha, Persil 64 S.II Luas 0,147 Ha, yang semuanya ternyata belum membayar Pajak, padahal tanah tersebut sudah dibangun pusat pemberlanjaan Bintaro Jaya Xchange.
Surat yang dikirim dengan tembusan, Pimpinan Kantor Staf Kepresidenan, Bapak Menko Polhukam, Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Menteri ATR/BPN Pusat, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Metro Jaya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bapak Gubernur Banten, Pimpinan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Walikota Tangerang Selatan, Kapolres Kota Tangerang Selatan, Kepala Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan.
Berniat melunasi kewajiban membayar pajak tanah tersebut, Ibu Yatmi bersama kuasa hukum datang ke Kantor Ditjen Pajak tetapi tidak direspon atau tidak dilayani dengan baik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta oleh kuasa hukum Yatmi ahli waris Poly Betaubun, untuk memantau langsung staff Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) karna tidak serius menangani pengaduan adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) berkerjasama dengan oknum Pejabat Pemerintah Kot Tangerang Selatan.
Terkait surat pengaduan yang dikirim (5 April 2021) sodari Yatmi untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani telah diterima oleh Menteri (14 April 2021), ID 8402312, lalu diserahkan penanganan kepada Kantor Ditjen Pajak, Sub Direktorat Stratejik Perpajakan.
Kantor Ditjen Pajak diperintahkan Menteri Keuangan untuk melakukan investigasi permasalahan penggelapan pajak PT JRP.
Kuasa hukum Yatmi ahli waris tanah Leter C 428, Poly Betaubun, mengatakan saat mendatangi kantor Ditjen Pajak untuk memastikan adanya penanganan permohonan pengaduan penggelapaj pajak oelh PT JRP yang sudah 10 tahun ditanah kliennya seluas 11.320m2.
“Kami bertemu dengan pelayanan kantor Ditjen Pajak, kami memohon bantuan untuk menindaklanjuti pengaduannya, tetapi kami dikagetkan dengan pernyataan staff Ditjen Pajak yang mengatakan, kesulitan berhadapan dengan PT JRP,” kata Poly Betaubun, dikawasan Bintaro, Kamis (15/07).
“Ada apa di Ditjen Pajak? Kenapa kesulitan berhadapan dengan PT JRP?,” Sambungnya.
Dirinya mempertanyakan apakah Negara takut dengan pengembang, atau membeda-bedakan dengan masyarakat.
“Apa karna PT Jaya Real Property Tbk, Negara jadi takut? Terus kalau pedagang cilok seperti Ibu Yatmi harus dibeda-bedakan?,” tanyanya.
Poly menceritakan saat di Kantor Ditjen Pajak dijanjikan oleh Bapak Sigit (Staff Ditjen Pajak) akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetapi dalam faktanya Satff Ditjen Pajak tidak serius menangani permasalahan pengaduan kliennya.
Seharusnya Staff Ditjen Pajak serius menangani pegaduan masyarakat yang padahal Ibu Menteri sendiri sudah serius menanggapi pengaduan soal penggelapan pajak tersebut.
“Kok diperintah Ibu Menteri saja tidak dipatuhi, apalagi kami masyarakat yang seharusnya dilayani dengan baik,” ucapnya.
“Kami dating bukan untuk merampok melainkan membawa uang untuk Negara, memenuhi kewajiban menyelesaikan masalah pajak,” sambungnya.
Permasalahan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 bagaimana bisa sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange tetapi tidak memiliki subyek pajak, sesuai surat keterangan Badan Pendapatan Daerah(BPD) Kota Tangerang selatan, tertanggal 23 Maret 2021, nomor, 973.1/335-PD.I, ditandatangani kepala BPD, Mochammad Taher Rohcmadi, bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada Subyek Pajak sesuai Letter C 428 selauas 11.320m2. Tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekertaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Terakhir Poly Betaubun berharap kepada, Presiden Joko Widodo yang ia cintai dan banggakan, tolong untuk membantu rakyat kecil karna ia mengetahui bahwa Presiden harus menerapkan dan menjalankan tugas sesuai butir-butir Pancasila, sesuai sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan memohon kepada Menteri Kordonasi Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil sikap terkait pengaduannya saat ini belum memiliki kepastian hukum yang jelas, karna dating untuk menyelesaikan kewajiban pajak. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai