KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ahli Waris Gelar Klarifikasi Dokumen Asli Bersama Satgas Mafia Tanah, Poly Betaubun Sebut Kejahatan Hengky Wijaya Wakil Direktur PT JRP Akan Berakhir

KTRINDONESIA.COM – Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Poly Betaubun Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) mendampingi Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing melaksanakan rapat klarifikasi bersama tim satgas mafia tanah yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Bareskrim Polri pada Selasa (12/04/22).

Rapat ini dilaksanakan untuk mengklarifikasi keaslian dokumen yang dimiliki Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) yang dipergunakan untuk pembangunan Bintaro Xchange Mall tahap I dan tahap II yang masih berjalan pembangunan.

“Hari ini saya dan tim kuasa hukum, Ricko R Retraubun SH dan Yuz Rizal SH.,M.H mendampingi ibu Yatmi klarifikasi keaslian dokumen Girik C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing kepada satgas mafia tanah,” kata Poly Betaubun saat memberi keterangan kepada ktrindonesia.com.

Poly mengatakan sangat berterimakasih kepada Kepolisian yang sudah sangat cepat merespon aduan masyarakat Kota Tangerang Selatan.

“Saya mewakili keluarga besar alm Alin bin Embing sangat berterimakasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim satgas mafia tanah Mabes Polri yang sudah sangat cepat merespon aduan kami, dan kami berterimakasih juga kepada Kapolsek Pondok Aren Bapak Dimas Aditya yang telah memberikan pelayanan yang sangat luar biasa dan memfasilitasi rapat klarifikasi ini,” katanya.

Dalam klarifikasi tersebut tim kuasa hukum alm Alin bin Embing menunjukan dokumen asli atau Girik C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing beserta dokumen pendukung lainnya dari instansi terkait untuk membuktikan bahwa tanah alm Alin bin Embing sampai saat ini belum pernah terjadi peralihan kepada pihak manapun termasuk kepada PT JRP.

“Kami tunjukan keaslian Girik C 428 atas nama Alin bin Embing seluas 11.320m2 beserta dokumen pendukung instansi terkait, sebagai dasar untuk membongkar kejahatan yang dilakukan Yohannes Hengky Wijaya Wakil Direktur PT JRP yang bekerjasama dengan Wali Kota Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany mantan Wali Kota Tangerang Selatan bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall,” terang Poly.

Poly juga menambahkan telah memperlihatkan dan menyerahkan dokumen sertifikat hak guna bangunan No 2168 atas nama PT JRP kepada satgas mafia tanah untuk bukti tambahan bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk kedalam HGB Bintaro Xchange Mall seluas 51.932m2.

“Semestinya PT JRP mempergunakan tanah sesuai peta ukur yang dikeluarkan BPN Kota Tangerang Selatan, bukan malah keluar dari HGB 2168 dan menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” jelasnya.

“Inilah fakta hukum yang dilakukan Yohannes Hengky Wijaya Wakil Direktur PT JRP, dengan dasar HGB 2168 atas nama PT JRP sebagai alas hak yang benar dan surat ukur yang benar, namun malah membangun ditanah yang tidak semestinya dipergunakan,” ungkap Poly Betaubun. (irl)