KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ahli Waris dan Kuasa Hukum Mendatangi Menko Polhukam Melaporkan Kapolres Tangsel Dan Kapolsek Pondok Aren Terkait Pelanggaran Kode Etik Di Dalam Tanah Letter C 428

KTRINDONESIA.COM –  Yatmi ahli waris (alm) Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diserobot oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange, hari ini, Senin (19/12/2022) melaporkan pelanggaran kode etik Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kapolsek Pondok Aren kepada Presiden melalui Kantor Staf Presiden, Menko Polhukam, Divpropam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi I DPRD Tangsel dan tembusan kepada beberapa instansi terkait lainnya.

Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi mengatakan, pelaporan tersebut atas dasar kekecewaan keluarga besar (alm) Alin bin Embing kepada Kepolisian Kota Tangsel yang memberatkan sebelah pihak dalam penanganan kasus penyerobotan yang dilakukan PT JRP.

“Kepolisian Kota Tangsel tidak bisa berbuat apa-apa untuk menangani kejahatan para mafia tanah yang menyerobot tanah (alm) Alin bin Embing, Kami menduga Kapolres Tangsel melindungi pengembag dengan cara apapun,” katanya.

Dalam keterangannya kepada ktrindonesia.com, Poly menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat keluarga ahli waris kecewa dengan penanganan Kepolisian Tangsel yang tidak professional dan melanggar kode etik Kepolisian.

Poly menerangkan, Yatmi dilaporkan Feby Apriani Panjaitan dari pihak PT JRP berdasarkan LP/B/1263/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 11 Maret 2022. Sesuai surat pemanggilan No B/3753/VI/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 30 Juni 2022, Tekait pencemaran nama baik dan fitnah dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP. Namun dalam penanganan penyidik Polres Tangsel dinilai keluar dari ketentuan pasal yang dilaporkan, dan ahli waris merasa di intervensi dan di intimidasi.

“Ibu Yatmi bukannya di tanya terkait pencemaran nama baik, tetapi malah di tuduh menggunakan Girik C 428 yang sudah habis namun masih dipergunakan, inikan keluar dari prosedur pelaporan tentang pencemaran nama baik. Artinya penyidik ingin mengintervensi Ibu Yatmi dalam berjuang mengambil Kembali haknya yang diserobot PT JRP,” jelasnya.

Kemudian, Yatmi juga dilaporkan pihak PT JRP atas nama Darma Surya Tunggara AMD berdasarkan LP/B/561/III/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, 23 Maret 2022. Sesuai surat panggilan No B/ 3747/VI/RES.1.9/2022/Reskim tertanggal 30 Juni 2022 dan No B/ 3950/VII/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 11 Juli 2022. Terkait pemalsuan dokumen Letter C 428 atas nama Alin bin Embing. Poly mengatakan lagi bahwa penyidik Polres Tangsel di anggap tidak professional dan melanggar kode etik Kepolisian saat menangani.

“Polres Tangsel menerima laporan pihak PT JRP dan parahnya lagi ditindaklanjuti, padahal dokumen yang dipakai pihak PT JRP adalah girik C 428 atas nama Alin bin Embing, kok bisa kami dilaporkan dengan dokumen kami sendiri, tanpa menyertakan akte jual beli. Penyidik Polres Tangsel nih sebenarnya paham gak sih soal peralihan tanah itu harus ada akte jual beli. Seharusnya tidak bisa diterima laporan seperti itu. Saya menduga Kapolres Tangerang Selatan mempergunakan kekuasaan untuk menghalalkan segala cara yang diarahkan oleh PT Jaya Real Property, Tbk, untuk mengintimidasi dan intervensi, dari keturunan (alm) Alin bin Embing pewaris tanah Letter C 428.” terangnya.

Poly menambahkan, kekecewaan kleuarga ahli waris dan dianggap melanggar kode etik ialah saat keluarga besar (alm) Alin bin Embing melakukan pendudukan fisik tanah Letter C 428 di area Mall Bintaro Xchange pada 15 Desember 2022. Kepolisian Tangsel dianggap tidak melayani masyarakat dengan baik. Justru, membiarkan pihak PT JRP menggunakan security, tukang sapu, tukang kebun, dan karyawan lainnya mengintimidasi keluarga ahli waris satu nusa satu bangsa.

“Menurut kami seharusnya Kepolisian Kota Tangerang Selatan, bijak menyikapi dengan permasalahan masyarakat Bersama pengembang. Ini malah sebaliknya, Kepolisian Kota Tangerang Selatan, membiarkan dua belah pihak. Yang seharusnya pihak Kepolisian untuk mencari solusi dari kedua belah pihak, terkait kebenaran dokumen, bukti-bukti pemilik tanah Letter C 428,” ucapnya.

“Ketika kegiatan pendudukan fisik, saya bertanya kepada pihak Kepolisian siapa yang bertanggung jawab terkait KAMTIBMAS, tetapi Kapolsek Kompol Endy Mahandika cuek tidak menanggapi,” katanya.

Karna hal itu, dikatakan Poly, keluarga sudah melaporkan Kapolres Tangsel dan Kapolsek Pondok Aren kepada Presiden melalui Kantor Staf Presiden, Menko Polhukam, Divpropam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi I DPRD Tangsel terkait pelanggaran kode etik.

“Kami memohon meminta keadilan, Ibu Yatmi seorang pedagang kaki lima, penjual cilok yang saat ini memperjuangkan hak saya yang selama ini dirampas atau dirampok oleh Pengembang PT Jaya Real Property, Tbk. Dan Ibu Yatmi merasakan oknum aparat penegak hukum Kota Tangerang Selatan melindungi mafia tanah. Kami meminta memohon agar Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dan Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika untuk diproses secara kode etik,” Jelasnya.

“Didalam laporan kami kepada Presiden melalui Kantor Staf Presiden, Menko Polhukam, Divpropam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi I DPRD Tangsel. Kami melampirkan dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Instansi-instansi yang terkait dari tahun 2018 sampai tahun 2022. Maupun satu bundel fotocopy sertifikat hak guna bangunan 2168 yang diterbitkan pada tahun 2017, yang tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak termasuk di dalam HGB 2168 PT Jaya Real Proiperty, Tbk, beserta perizinan pembangunan Mall Bintaro Xchange tahun 2012 bulan 6 tanggal 6, sedangkan PT JRP baru mendaftarkan perizinan pada 2017, mendapatkan izin prinsip tahun 2018, dan dikeluarkannya izin membangun pada 2019. Dan saya pastikan pelaporan ini kami akan kawal sampai dengan tuntas, sampai dengan Kapolres Tangsel dan Kapolsek Pondok Aren di proses dan di panggil oleh Propam Mabes Polri sebagai pertanggung jawaban,” tambah Poly.